PIKIRAN RAKYAT – Seorang pria di Majalengka, Kurnadi (40), akhirnya ditahan Kepolisian Resor Majalengka.
Bulanlalu, warga Blok Tengah, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini diketahui telah menghina institusi TNI, melalui akun Facebook-nya.
Penyidik pun memintai keterangan sejumlah saksi, dan dinyatakah cukup kuat, bahwa unggahan pria itu melakukan penghinaan dan dianggap melanggar Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Baca Juga: Biaya Haji 2020 dalam Rupiah Tidak Naik, Harga Tiket Pesawat Turun
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk advan type S40, warna casing gold hitam, No. Imei Slot 1: 353062074408249, Np. Imei Slot 2 : 35306207408246, 1 buah simcard AS nomor 082316670534, 1 buah micro SD merk V-Gen 8GB Nomor Seri R 4817306, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Dandim 0617 Majalengka Let Kol inf Harry Subarkah, Kamis, 30 Januari 2020, Kurnadi pada Jumat, 20 Desember 2019 tengah malam diketahui memposting hinaan terhadap institusi TNI dan Panglima TNI.
Postingannya diketahui mendapat 561 like, 2,1 ribu komen dan 1,7 ribu kali dibagikan.
Baca Juga: Tanggapi Virus Corona, Sidrotun Naim: Hidup Berjalan seperti Biasa, tapi Tingkatkan Kewaspadaan
Kalimat yang diunggah Kurnadi antara lain adalah “Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA !!!” ini telah mendapat 561 like, 2,1 ribu komen dan 1,7 ribu dibagikan.
“Assalamualaikum? Banlok SUKRA ngancam sama temen gua Duel sama gua mati2matian, DASAR POLISI MONTAT DAN TENTARA MONYET TIDAK BERGUNA” ini diposting 30 November pukul 09.25, telah mendapat 3 like dan 1 komen.