kievskiy.org

Harun Masiku jadi Buron, KPK Pajang Fotonya di Website Resmi

Gedung KPK RI. *
Gedung KPK RI. * /ANTARA/Benardy Ferdiansyah ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto dan memasukkan nama tersangka Harun Masiku, Politikus PDI Perjuangan, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tampilan pencarian Harun Masiku dalam situs KPK.*
Tampilan pencarian Harun Masiku dalam situs KPK.* KPK

Tidak hanya itu, foto Harun Masiku pun dipasang di situs resmi KPK, kpk.go.id,s DPO pada 27 Januari 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Sudah 21 hari sejak Harun Masiku berstatus tersangka, tetapi aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian, belum juga bisa menangkap tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini.

Baca Juga: Alasan Suara Merdu Bila Bernyanyi di Kamar Mandi, Salah Satunya Ubin

KPK pasalnya telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Sebelumnya, Harun Masiku telah diminta untuk menyerahkan diri dan kooperatif oleh KPK. Akan tetapi, hingga siaran pers ini dipublikasikan, Harun Masiku belum juga menunjukkan itikad baik.

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga: Politisi Gerindra Nilai Butuh Peran Lintas Sektor dan Kementerian Mengeliminasi TBC

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat