kievskiy.org

Mengenal Perbedaan Taspen, BPJS-TK, dan ASABRI yang Sama-sama Menanggung Jaminan Sosial untuk ASN dan Pejabat Negara

TASPEN.*/Ist
TASPEN.*/Ist

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat perlu memahami tiga BUMN yang menangani jaminan sosial ASN dan pejabat negara.

Saat ini ada tiga BUMN yang berkecimpung dalam hal tersebut yaitu Taspen, BPJS-TK dan ASABRI. 

A.N.S Kosasih Direktur Utama Taspen dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI menyatakan bahwa dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SJSN No 40/tahun 2004, UU ASN No.5/tahun 2015, dan UU RPJP No.17/tahun 2007 termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen, di mana tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut menyebut adanya peleburan antar lembaga. 

 Baca Juga: Film Perempuan Tanah Jahanam Tembus Sejumlah Festival Film Internasional

“Sepengetahuan saya Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. ASABRI sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Kosasih dalam rilisnya, Kamis, 30 Januari 2020.

Seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda.

Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/Polri, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. 

Baca Juga: Sebelum Berpacaran, Simak 4 Tipsnya Khusus bagi Pelajar SMA

"Jadi, saya rasa, untuk membahas soal Taspen, ASABRI dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan Taspen, ASABRI maupun BPJS-TK karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator," kata dia. 

Menurut narasumber yang memahami masalah perundang-undangan, terkait UU BPJS No.24/tahun 2011 pasal 65 dan 66 yang digunakan sebagai acuan banyak pihak terkait hal ini, dalam penjelasan pasal 66 dapat jelas dilihat bahwa tidak disebutkan sama  sekali peleburan maupun penggabungan kelembagaan apapun. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat