kievskiy.org

Honorer pun Dapat Hak Jaminan Kecelakaan Kerja dari Taspen

PEMBERIAN hak jaminan kecelakaan.*
PEMBERIAN hak jaminan kecelakaan.*

PIKIRAN RAKYAT – Tak hanya pegawai Negeri Sipil yang mendapat hak jaminan kecelakaan kerja, pegawai Non-PNS pun memiliki hak yang sama. 

Taspen, sebagai perusahaan yang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakan Kerja kepada ahli waris dari Pipit Rusmana Pegawai Non-PNS atau yang dikenal dengan Tenaga Harian Lepas yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika Kearsipan Dan Perpustakaan Pemerintah Daerah Kota Cimahi senilai Rp 268.750.000.

Baca Juga: Bursa Transfer Musim Ini Emre Can Jadi Incaran Klub Besar di Inggris

Manfaat tersebut diberikan langsung oleh Bapak Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi dan Bapak I Gde Agus Adi Sucipto selaku Branch Manager Taspen Kantor Cabang Utama Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Senin, 27 Januari 2020. 

Pipit Rusmana meninggal dunia pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 pada saat yang bersangkutan pergi untuk melaksanakan tugas menuju Dispusipda Provinsi Jawa Barat.

Di tengah perjalanan tiba-tiba Pipit Rusmana tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RSUD Cibabat Cimahi untuk diberikan pertolongan, namun Pipit dinyatakan meninggal dunia. 

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tips Terhindar Virus Corona ala dr. Hadri Pramono dari RSUD Al Ihsan hingga Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok Sebut Virus Corona Bisa Menular Sejak Masa Inkubasi

I Gde Agus menuturkan, meninggalnya Pipit Rusmana ini termasuk dalam kategori meninggal pada saat melaksanakan tugas dan menjadi tanggungan Taspen selaku pengelola program. 

"Almarhum Pipit Rusmana telah mengikuti program TASPEN yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan premi sebesar Rp. 30.000 setiap bulannya sejak tahun 2019," kata dia. 

Dikarenakan meninggal dunia saat melaksanakan tugas maka ahli waris yang bersangkutan berhak menerima manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total manfaat sebesar Rp. 268.750.000, yang terdiri dari Santunan Kematian Kerja sebesar Rp. 150.000.000, Uang Duka Tewas sebesar Rp. 18.750.000, Biaya Pemakaman sebesar Rp. 10.000.000, dan beasiswa kepada kedua orang anak sebesar Rp. 90.000.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat