kievskiy.org

Berzina dengan Perempuan Bersuami, Pemuda 21 Tahun Didenda Rp 73 Juta dengan 3 Ekor Babi

SUASANA Polres Jayapura memediasi kasus perzinahan berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuami YT (36).*
SUASANA Polres Jayapura memediasi kasus perzinahan berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuami YT (36).* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT –  Pemuda 21 tahun diketahui berzina dengan seorang perempuan bersuami, di Jayapura, Papua.

Prilaku ini dilaporkan ke Polres Jayapura, yang kemudian menindak dengan dilakukan mediasi antara ketiga pihak.

Antara lain, istri, suami, dan pemuda yang berzina tersebut.

Baca Juga: Persib U-20 Kalah Tipis dari Melaka United

Kepolisian Resor Jayapura memediasi sebanyak tiga kali dan memperoleh kesepakatan, bahwa pelaku didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.

Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, 31 Januari 2020 mengatakan, pelaku perzinaan berinisial LW (21) dengan OW (26) yang sudah bersuamikan YT (36).

Sugeng mengatakan, mediasi kasus perzinaan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis, 30 Januari 2020 sore.

Baca Juga: Sultan Sepuh Ajak Publik Pelajari Naskah Kuno Waspadai Kolektor dan Pemburu Naskah Kuno

Tampak dari foto yang dilaporkan Kantor Berita Antara, para warga menanti hasil mediasi di halaman.

Menurut Sugeng, kasus itu terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.

Pemuda 21 tahun, LW bersetubuh dengan OW (26), yang sudah bersuamikan YT (36).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat