kievskiy.org

Baru 2 Hari Diberlakukan ETLE sudah Rekam 341 Pelanggaran, Terbanyak Melintas Jalur Busway

POLDA Metro Jaya berlakukan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak 1 Februari 2020.*
POLDA Metro Jaya berlakukan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak 1 Februari 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya berlakukan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak 1 Februari 2020.

Dari rekaman kamera tilang elektronik tersebut, Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas.

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin 3 Januari 2020.

Baca Juga: Dari Ebola hingga Donald Trump, The Simpsons juga Prediksi Virus Corona sejak 27 Tahun Lalu?

Fahri menyebutkan jumlah pelanggaran pada hari pertama atau Sabtu 1 Februari sebanyak 167 kasus dan hari kedua 2 Februari mencapai 174 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus.

Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus.

"Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.

Baca Juga: Wabah Virus Corona, 7 WNI Belum Bisa Dievakuasi karena Tak Penuhi Standar Kesehatan WHO

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat