kievskiy.org

Sepanjang 2021, 122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia kepada NKRI

Monumen Pancasila Sakti.
Monumen Pancasila Sakti. /Monumen Pancasila Sakti. /Instagram.com/@monumenpancasilasakti Monumen Pancasila Sakti. /Instagram.com/@monumenpancasilasakti

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 122 orang narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021. 

Mereka paling banyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur dengan jumlah 68 orang narapidana, disusul 13 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan dan 9 orang dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan. 

Dalam Ikrarnya, narapidana teroris berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ikrar tersebut bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan, pengikat tekad dan semangat guna menegaskan mereka yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Baca Juga: Jawa Barat Zaman Mengungsi, Migrasi Warga Kala Pemberontakan DI/TII dan Bandung Lautan Api

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, ikrar itu merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme.

"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa,” tutur Rika dalam siaran pers Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Sabtu 1 Januari 2022. 

Pelaksanaan program itu turut pula melibatkan aparat penegak hukum seperti dengan BNPT, TNI, POLRI, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial dan pemangku kebijakan lainnya.‎ 

Baca Juga: Viral Detik-Detik Jembatan Jembalas Beromzet Rp1 Miliar di Bandung Barat Ambruk

"Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat