PIKIRAN RAKYAT - Kasus peristiwa terorisme Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada Maret 2019, akhirnya telah masuk pada fase putusan dalam persidangan.
Majelis Hakim mengabulkan kompensasi untuk 152 orang yang menjadi korban dengan nominal mencapai Rp. 1.795.710.008.
Palu hakim diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Februari 2020.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, komponen kompensasi untuk korban terorisme Sibolga memiliki tipikal yang berbeda dengan kasus terorisme yang biasa terjadi.
Baca Juga: Tampak Kumuh dan Hambat Lalu Lintas, PKL Jalan Cihideung Tasikmalaya Justru Dilegalkan Perwal
Kali ini, kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme.
Misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.
Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, namun akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi," ujar Susi dalam keterangan tertulis LPSK, Jumat 7 Februari 2020.