kievskiy.org

152 Korban Terorisme Sibolga Peroleh Kompensasi dengan Total Nominal Mencapai Hampir Rp 1,8 M

ILUSTRASI TERORIS | Prajurit TNI menggunakan pakaian teroris saat melakukan Latihan Operasi Dukungan Integrasi Pasukan Khusus Laut Tahun 2019 di di Dermaga JICT II Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Latihan tersebut bertujuan untuk melatih interoperability antar satuan dan stake holder slam penanggulangan aksi terorisme pada aspek kemaritiman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
ILUSTRASI TERORIS | Prajurit TNI menggunakan pakaian teroris saat melakukan Latihan Operasi Dukungan Integrasi Pasukan Khusus Laut Tahun 2019 di di Dermaga JICT II Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Latihan tersebut bertujuan untuk melatih interoperability antar satuan dan stake holder slam penanggulangan aksi terorisme pada aspek kemaritiman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd. /MUHAMMAD ADIMAJA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kasus peristiwa terorisme Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada Maret 2019, akhirnya telah masuk pada fase putusan dalam persidangan.

Majelis Hakim mengabulkan kompensasi untuk 152 orang yang menjadi korban dengan nominal mencapai Rp. 1.795.710.008.

Palu hakim diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Februari 2020.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, komponen kompensasi untuk korban terorisme Sibolga memiliki tipikal yang berbeda dengan kasus terorisme yang biasa terjadi.

Baca Juga: Tampak Kumuh dan Hambat Lalu Lintas, PKL Jalan Cihideung Tasikmalaya Justru Dilegalkan Perwal

Kali ini, kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme.

Misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.

Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, namun akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi," ujar Su‎si dalam keterangan tertulis LPSK, Jumat 7 Februari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat