kievskiy.org

BBM Premium Batal Dihapus, Jokowi Tandatangani Perpres Tetapkan Distribusi dan Harga Jual

Ilustrasi mobil isi bahan bakar.
Ilustrasi mobil isi bahan bakar. /Motor1 Motor1

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul usai isu wacana penghapusan BBM jenis premium di Tanah Air.

Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan tersebut disahkan pada 31 Desember 2021, pemerintah menegaskan tujuan tersebut untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kim Hwat Bongkar Kasus Rp80 Juta Vanessa Angel, Akui Tahu Dalang Sebenarnya: Ada Kendali dari ‘Pocong Lontong’

Beleid tersebut mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C yang mengatur;

Jenis BBM khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Baca Juga: Ketua MUI Jelaskan Sikap Soal Habib Bahar dan Jenderal Dudung: Jangan Mau Diadu Domba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat