kievskiy.org

PTM 100 Persen, Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Bagi Orang Tua yang Tak Izinkan Anaknya ke Sekolah

Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pemerintah kini menggenjot vaksinasi untuk pelajar, terlebih bagi mereka dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun.
Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pemerintah kini menggenjot vaksinasi untuk pelajar, terlebih bagi mereka dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sudah dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan relaksasi bagi orang tua yang belum bersedia untuk memberikan izin anak-anaknya karena alasan tertentu.

Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Rajaga menuturkan pihaknya memberikan diskresi bagi kelompok orang tua yang belum memberikan izin bagi anaknya untuk mengikuti PTM.

"Menyesuaikan, relaksasi bahasanya, kan Jakarta sangat heterogen dan masyarakat sangat plural," katanya, saat dihubungi wartawan, Selasa, 4 Januari 2022.

Bila mengikuti petunjuk teknis dari SKB 4 Menteri memang tidak ada pilihan untuk tidak mengikuti PTM, tetapi Taga menjelaskan pihaknya masih akan mengakomodir para orang tua yang khawatir karena anaknya mempunyai penyakit bawaan.

Baca Juga: Cermati Sejak Lama, Jokowi Berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

"Mengakomodir masyarakat yang masih khawatir anaknya terganggu, mungkin saja karena anaknya itu punya penyakit bawaan, kan bisa juga begitu," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melarang tua untuk memilih pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen PAUD Kemendikbud Ristek), Jumeri menyebutkan, pada ketentuan SKB 4 Menteri sebelumnya, orang tua masih bisa memilih.

Namun memasuki semester genap ini sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri yang baru, orang tua sudah tidak bisa memilih PTM atau PJJ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat