kievskiy.org

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

ILUSTRASI hukuman penjara.*
ILUSTRASI hukuman penjara.* /DOK PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jumat 14 Februari 2020. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Irwandi harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Irwandi merupakan terpidana kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan penerimaan gratifikasi. Irwandi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pokok pidana.

"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini, Jumat 14 Februari 2020 telah melaksanakan putusan MA untuk terpidana Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017 sampai 2018 di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat 14 Februari 2020.

Baca Juga: Bek Legendaris Liverpool Sebut Jadon Sancho sebagai Salah Satu Pemain Muda Terbaik di Dunia

Lebih lanjut, kata Ali, dalam putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 itu menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun Irwandi.

Berdasarkan putusan MA, Irwandi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Irwandi selesai menjalani pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat