kievskiy.org

Pemprov Jakarta Minta Persetujuan DPRD, UMP 2022 Bagi PJLP Dialokasikan dari BTT APBD

Ilustrasi Jalan Sudirman Thamrin
Ilustrasi Jalan Sudirman Thamrin /Kastara.id Kastara.id

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan pengalokasian BTT (Biaya Tidak Terduga) APBD untuk penyesuaian pembayaran UMP 2022 bagi PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) pada Bulan Januari yang dinilai mendesak.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran Bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atas penyampaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda Tentang APBD DKI Jakarta Tahun 2022, Rabu, 5 Januari 2022.

Untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022 ini, Edi Sumantri menyebutkan akan dilakukan melalui perubahan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

"Ini mohon persetujuan pak ketua, pak sekda untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022 akan dilakukan melalui perubahan Perkada mendahului perubahan APBD Tahun 2022," tuturnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan Pejabat Bekasi yang Ditangkap OTT Wali Kota Rahmat Effendi

Edi menyebutkan, pemenuhan BTT sebesar Rp434.94 Miliar ini bersumber dari efisiensi dana 73 PASK yang tidak diperkenankan dengan nilai lebih dari Rp429 miliar.

Termasuk rasionalisasi belanja perjalanan dinas ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp5.92 Miliar.

Permohonan persetujuan ini kata Edi berdasarkan rasionalisasi hasil evaluasi dari Kemendagri.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Mujiyono menilai BTT tersebut tidak bisa dialihkan terhadap penyesuaian UMP PJLP Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat