PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali menggelar Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
Dalam mendata penduduk, kini pemerintah akan melakukannya secara online di mana masyarakat dapat mengaskesnya melalui internet.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube BPS Statistics, pengisian ini dapat dilakukan mulai tanggal Sabtu 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Baca Juga: Review Film Milea: Suara dari Dilan, Ketika Rindu Bertemu Gengsi
Hal pertama yang disiapkan adalah dokumen penting untuk melakukan sensus penduduk online yaitu KTP, KK, dan akta pernikahan, jika ada.
Dalam melakukan login semua anggota dalam kartu keluarga dapat login dan mendaftarkan Sensus Penduduk Online ini.
Sensus ini dapat dilakukan dengan membuka situs sensus.bps.go.id di browser ponsel, laptop, tablet atau perangkat lainnya yang terhubung dengan internet
Baca Juga: 5 Pertanyaan Sederhana yang Dapat Ditanyakan saat Kencan Pertama
Lalu isi NIK dan Nomor KK dan klik cek keberadaan.