kievskiy.org

Banding Ditolak, Oknum Polisi di Medan yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Dihukum Mati, Berikut Kronologinya

Ilustrasi: Banding ditolak, oknum polisi di Medan yang perkosa dan bunuh 2 wanita dihukum mati
Ilustrasi: Banding ditolak, oknum polisi di Medan yang perkosa dan bunuh 2 wanita dihukum mati /Pixabay/Gentle07 Pixabay/Gentle07

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi Medan, Sumatra Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum oknum Polres Pelabuhan Belawan dengan pidana hukuman mati.

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, upaya banding yang diajukan tersangka pemerkosa dan pembunuhan, Aipda Roni Syahputra pun kandas.

Dia terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni RP dan AC.

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dalam Putusan PT MEDAN Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tak Terbendung, Rizky Billar Pasrah Lihat Baby L Hanya Bisa Dililit Kain

Dia dibantu dengan dua anggota majelis hakim banding lainnya, Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

"Mengadili: Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," tutur Wayan Karya dalam putusannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan terhadap Roni Syahputra yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan berencana dengan perbarengan' dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU, Aisyah dalam putusan yang dimuat di situs PN Medan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat