kievskiy.org

Donasi Rumah Gala Sky Jadi Masalah, Kemensos Jelaskan Aturan Penggalangan Dana yang Benar

Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky.
Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia buka suara mengenai donasi rumah Gala Sky yang kini menjadi perhatian.

Pasalnya ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menilai penggalangan donasi dari Marissya Icha untuk Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memilik izin.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya menjelaskan bahwa penggalangan dana memang harus memiliki izin.

Salahuddin mengatakan soal penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Baca Juga: Viral Artis Jadi 'Piala Bergilir' Waria dan Tante-tante, Satria Ungkap DM dari Rizky Billar

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengumpulan uang dan barang tak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan melalui yayasan atau organisasi masyarakat.

Terlebih Salahuddin mengatakan penggalangan donasi harus mendapat izin dari bupati atau wali kota bila skala kabupaten atau kota, gubernur bila skala provinsi. Dan bila lintas provinsi harus izin pada Kementerian Sosial.

Regulasi ini dibuat agar uang donasi bisa dipastikan terkumpul dan disaluran sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Naufal Samudra Akan Jalani Rehabilitasi, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Kekasih Dinda Kirana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat