PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia memanggil 12 orang untuk menyelidiki kasus ceceran limbah radioaktif jenis cesium atau Cs 137 di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pemanggilan 12 orang tersebut untuk dimintai keterangan soal paparan zat radioaktif di daerahnya. Hanya saja tidak bersedia memberikan keterangan saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa, kata Argo, adalah warga di sekitar lokasi terdampak limbah radioaktif termasuk penjaga keamanan dan pengurus di kompleks Perumahan Batan Indah.
Baca Juga: Temukan Merek Lokal Terbaik di Trademark Market 2020, Catat Tanggalnya
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ NEWS, Jumat 21 Februari 2020.
“Semua (saksi sudah) kita mintai keterangan,” ujarnya.
Argo mengatakan, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut. Menurut dia, polisi membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.
Baca Juga: Kalah Saing, Belasan Hotel Tak Berkelas Bintang Terancam Gulung Tikar di Kota Cilegon Banten
“Artinya bahwa kita memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dulu. Baru nanti kita kembangkan, kita perlu waktu,” tuturnya.