kievskiy.org

Sebanyak 118 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia

Bandara di Indonesia dihimbau memperketat pengawasan untuk kedatangan pengujung dari Tiongkok menggunakan thermal scanner.*
Bandara di Indonesia dihimbau memperketat pengawasan untuk kedatangan pengujung dari Tiongkok menggunakan thermal scanner.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Jumlah itu terhitung dalam kurun 5-23 Februari 2020 berdasarkan data dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.

Jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali, yakni sebanyak 89 orang.

Baca Juga: Park Seo Joon Sumbang Dana untuk Wabah Virus Corona di Korea Selatan

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Republik Rakyat Tiongkok. Beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika juga ikut terkena penolakan.

Alasan penolakan antara lain lantaran. WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Cina Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

"Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang‎‎ dalam keterangan tertulisnya, Minggu 23 Februari 2020.

Baca Juga: Kerap Dinilai Baik, Ternyata Memberi Pujian Tak Selalu Berdampak Positif

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat