PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengeluarkan imbauan perjalanan (travel advisory) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke Korea Selatan (Korsel), khususnya ke Daegu dan Gyeongsang Bukdo.
Daegu dan Gyeongsang Bukdo adalah dua wilayah yang ditetapkan pemerintah setempat sebagai "Zona Perawatan Khusus" (special care zones) untuk pasien terjangkit virus corona atau COVID-19.
"Ada imbauan (perjalanan, red) di aplikasi Safe Travel Kemlu," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Judha Nugraha, saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta, Senin 24 Februari 2020.
Safe Travel merupakan layanan laman dan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan Kemlu RI sebagai wadah informasi WNI saat berada di luar negeri untuk berbagai keperluan, di antaranya wisata, bekerja, studi, haji atau umrah.
Menurut informasi terbaru yang disiarkan laman Safe Travel pada Minggu 23 Februari 2020, Pemerintah Indonesia mengimbau warganya "yang sedang dan/atau berpergian ke Korea Selatan agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak melakukan perjalanan khususnya ke wilayah Daegu dan Gyeongsang Bukdo".
Lewat informasi dari laman dan aplikasi Safe Travel, pemerintah juga mengingatkan warga negara Indonesia di Korea Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga stamina fisik dan psikis, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun, memakan daging yang dimasak sempurna, mengurangi interaksi di keramaian, serta memantau informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Korsel di Seoul serta otoritas setempat.
Baca Juga: Penyebab Tangan Kering, Salah Satunya Terlalu Sering Mencuci Piring