kievskiy.org

Dampak Buruknya Seleksi Pimpinan KPK, Kepercayaan Publik Langsung Menurun Drastis

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Tingkat kepercayaan publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menurun drastis berdasarkan survei awal tahun 2020. Sebelumnya Alvara melaporkan KPK hanya menempati posisi 5 (lima) lembaga negara yang dipercayai.

Survei terbaru Indo Barometer pun menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor 4 (empat), kalah dari TNI dan Polri. Padahal pada tahun 2016-2018, berdasarkan survei nasional yang dilakukan tiga lembaga berbeda, yakni Polling Centre, CSIS dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di peringkat pertama, bahkan mengalahkan kepercayaan publik terhadap Presiden.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, survei terbaru diatas menggambarkan situasi pemberantasan korupsi yang semakin memburuk dan menipisnya harapan masyarakat Indonesia terhadap KPK.

Baca Juga: Masih Misteri, Keberadaan Politisi PDIP Harun Masiku Jadi Isu Panas dan Kerap Muncul dalam Rapat Komisi III DPR RI

"Tak dapat dipungkiri situasi terkini KPK banyak mengalami perubahan. Hal itu dipicu setidaknya dua hal," kata Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Februari 2020.

Pertama, seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang buruk membuat pimpinan KPK terpilih sarat kontroversi. Catatan ICW selama proses pemilihan pimpinan KPK pada 2019 mengungkap temuan krusial, diantaranya pansel yang mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak para calon.

"Hasilnya, lima pimpinan KPK yang terpilih memiliki banyak catatan, mulai dari diduga melanggar kode etik maupun rendahnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Belum lagi keterkaitan Pimpinan KPK dengan kasus korupsi yang saat itu tengah disidik KPK," tuturnya.

Baca Juga: Akibat Corona, Kunjungan Wisman ke Indonesia Turun, Presiden : Industri Pariwisata Harus Maksimalkan Potensi Wisata MICE

Kedua, Undang-Undang KPK yang dalam proses penyusunannya menjelaskan kepada publik berbagai maneuver dan kejanggalan yang ditunjukkan DPR dan Pemerintah/Presiden. Sebagai contoh, UU KPK yang sedari awal tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 tiba-tiba diselundupkan demi mempercepat proses revisi dan pengesahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat