kievskiy.org

KPK Hentikan Penanganan 36 Kasus, ICW: Tiga Bulan Menjabat, Pimpinan KPK Jangan Salah Gunakan Kekuasaan

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penghentian 36 perkara (kasus) di tahap penyelidikan merupakan tindakan abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan) yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksi bakal terjadi ketika Firli Bahuri Cs dilantik menjadi pimpinan KPK 2019-2023.

Baca Juga: Pertanyakan Oscar soal Film Parasite, Trump Kini Diejek Tak Bisa Baca Subtitle

Apalagi, hal itu diperkuat melalui pernyataan resmi KPK yang mengklaim bahwa penghentian dilakukan sesuai prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.

Sebagaimana diatur di Pasal 55 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga: Resep Tahu Telur Bumbu Kacang Khas Jawa Timur, Tak Perlu Beli di Pinggir Jalan Lagi

"Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK. Hal itu terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020.

Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima," kata Wana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Februari 2020.

Baca Juga: Ujungkulon, Hening dalam Riuh-rendah Semesta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat