PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pemanggilannya ini tidak lain terkait kasus suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakinkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan memanggil Rano Karno dalam persidangan.
Baca Juga: 7 Jenis Makan Berikut Bisa Mengurangi Rasa Mengidam Makanan Manis
"Iya, pasti ya. Nanti akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan signifikan atau tidak dalam pembuktian persidangan (JPU)," ujar Alex yang ditemui di Gedung KPK pada Kamis, 20 Februari 2020.
Seperti yang dikutip PIKIRAN-RAKYAT.com dari PMJNews pada 20 Februari 2020, Rano Karno kabarnya sudah dua kali dipanggil dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut umum.
Namun, sayangnya Rano Karno belum bisa memenuhi panggilan tersebut, diketahui keterangan Rano Karno dalam persidangan nantinya amat membantu JPU dalam mengusut kasus penyuapan Wawan.
“Tetap akan dihadirkan kalau JPU menilai keterangan yang bersangkutan dirasa diperlukan, sementara yang bersangkutan dipanggil nggak hadir kan bisa minta penetapan hakim untuk menghadirkan,” tukas Alex.