kievskiy.org

Galih Ginanjar Tidak Terlibat dalam Kasus Video Ikan Asin, Kuasa Hukum Ungkap Alasan

Galih Ginanjar dinyatakan tidak terlibat dalam unggahan video ikan asin.*
Galih Ginanjar dinyatakan tidak terlibat dalam unggahan video ikan asin.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sidang kasus konten asusila oleh Trio Ikan Asin kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Februari 2020.

Pada sidang sebelumnya, sidang eksepsi atau nota keberatan yang diajukan trio ikan asin ditolak Majelis Hakim. Kali ini, Galih Ginanjar bahagia lantaran dirinya tidak terlibat kasus ikan asin tersebut.

Menurut saksi hukum pidana yang hadir dalam sidang tersebut, Galih tidak terlibat dalam pengunggahan video vlog dengan tema 'Mulut Sampah' tersebut.

Baca Juga: Rp 110 Triliun Mengendap di Kas Daerah, Jokowi Peringatkan Kepala Daerah

"Galih Ginanjar itu tidak bisa dimintai keterangan secara hukum, itu yang kita catat sebagai kesimpulan sidang hari ini," ujar Kuasa Hukum Galih Ginanjar sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube STARPRO Indonesia.

Merujuk pada bahasa hukum Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang ITE yang berisi tentang larangan setiap orang yang sengaja mengunggah video tanpa hak berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Alasan tersebut telah terbukti bahwa Galih Ginanjar tidak mengunggah video ikan asin tersebut, sehingga Galih tidak bertanggung jawab dalam hal tersebut.

Baca Juga: Pengurus Yayasan Sebut Wajah Ashraf Sinclair Tersenyum ketika sang Ayah Datang Melayat

"Galih Ginanjar tidak terbukti mengupload itu, sehingga dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara ini," ujar Kuasa Hukum Galih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat