kievskiy.org

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil 4 Pegawai PT Waskita Karya

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pegawai PT Waskita Karya dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada PT Waskita Karya.

Keempat saksi tersebut bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013. 

Keempat saksi tersebut adalah Tri Hartanto, Dino Ario, Agus Winarno, dan Danny Kustanto. Mereka diperiksa untuk menelusuri pengerjaan fiktif 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sejumlah proyek infrastruktur itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua.

Baca Juga: Selangkah Lagi Inter Milan Lolos ke Babak 16 Besar Liga Eropa

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat 21 Februari 2020.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka atas perkara yang ditaksir merugikan negara setidaknya Rp 186 miliar itu. Selain Fathor, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun dibuat seolah-olah dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi hingga saat ini.

Baca Juga: Progress Fisik Bendungan Kuningan 97,5 Persen, Mampu Mengairi 3.000 Hektar Sawah

PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun diduga 4 perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Selanjutnya 4 perusahaan itu kembali menyerahkan uang yang diterimanya dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan Yuly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat