kievskiy.org

Perang Masih Berkecamuk, Afghanistan Berguru Soal Pemberantasan Korupsi pada KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan.*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan.* /HUMAS KPK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan untuk belajar mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia sebagai upaya pencegahan korupsi. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK berupaya untuk menyelaraskannya dengan fokus pemerintah.

“Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan,” ujar Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2020.

Terkait pengelolaan LHKPN, Pahala juga menyebutkan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN  dilakukan dengan bekerja sama kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Berkaca Pada Hasil Tes Pra-Musim 2020, Suzuki dan Yamaha Bisa Menghabisi Dominasi Honda di Ajang MotoGP 2020

“Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan,” ucapnya.

Sementara Duta Besar Afganistan untuk Indonesia, H. E. Faizullah Zaki Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terkait pemberantasan korupsi di Afganistan dengan banyaknya indikator yang memengaruhi, seperti perang dan usia kemerdekaan yang masih relatif muda.

“Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit, karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan,” tuturnya.

Baca Juga: Kemendagri Goes To Campus Hadir di UPH Karawaci, Bahas Cyber Space Ancam Nasionalisme

Selain Dubes, anggota delegasi dari ARVA terdiri dari 7 orang, yaitu Deputy ARVA Afghanistan Azizullah Rahimi, Head of Asset Registration and Analysis ARVA Abdul Rashid Hakimi, Director of Archives ARVA Maiwais Waziri, Public Awareness Expert ARVA Ehsanullah Hayat, Registration and Analysis Expert, ARVA Ehsanullah Zeerak, serta 2 orang Expert ARVA Obaidullah Sediqi dan Jawed Safi.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan antara KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah tentang pengelolaan LHKPN.

Kali ini Afghanistan mengirim ARVA sebagai lembaga yang khusus menangani pengelolaan aset dan pelaporan harta kekayaan untuk lebih mendalami pengelolaan LHKPN oleh KPK. Kegiatan akan berlangsung salama 4 hari pada 17-20 Februari 2020 bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Baca Juga: Bappebti : Hati-Hati Terhadap Penawaran Perangkat Lunak Trading Forex

Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN.

Diketahui bahwa ARVA dibentuk pada 2010 sebagai lembaga yang mengelola laporan harta kekayaan untuk 22.000 penyelenggara negara yang ditentukan pada 74 instansi. Tugas utamanya adalah pendaftaran aset, verifikasi dan validasi, pengumuman, serta menetapkan sanksi.

Sepanjang 2018 ARVA menetapkan sanksi terhadap 770 penyelenggara negara dan meningkat pada tahun 2019 menjadi lebih dari 1.000 PN.  Bila tidak mengumumkan aset dalam 21 hari, ARVA dapat menetapkan sanksi, seperti penundaan mutasi/rotasi, tidak dibayarkan gaji, dan tidak diperkenankan mengajukan alih tugas atau lelang jabatan.

Baca Juga: Akhirnya Kemendikbud Mulai Buka Pendaftaran KIP Kuliah Pada 21 Februari 2020

Dalam menjalankan tugasnya ARVA bekerja sama dengan instansi lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi aset. Bila ada indikasi atau potensi korupsi, maka laporan akan disampaikan ke Kejaksaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat