kievskiy.org

Sidak ke PN Jakarta Barat, KPK-Bawas MA Amankan Duit Gratifikasi Rp 15 Juta

LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat, 5 Februari 2020 lalu.

Dalam operasi tersebut ditemukan  barang bukti uang sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Persoalan Bawang Putih Diselesaikan Seperti Ketika Harga Cabai Melonjak

Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) yang ada di MA.

"KPK berharap dengan semakin kuatnya badan pengawasan di MA, hal ini juga dapat mencegah praktik tercela yang sama terulang kembali," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 12 Februari 2020.

Berikutnya, lanjut dia, tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang di duga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang. Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap.

Baca Juga: AKDP Perlu Dibatasi, Eko : Menambah Kemacetan di Kota Bogor
 
"KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan," tuturnya.

Dia mengatakan, kerja sama KPK- Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai  lain baik hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat