kievskiy.org

Usut Kasus Suap Komisioner KPU, Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan Dipanggil KPK

KOMISIONER KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 dini hari lalu. KPU mesti bekerja keras kembalikan kredibilitas sebelum Pilkada Serentak 2020.*
KOMISIONER KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 dini hari lalu. KPU mesti bekerja keras kembalikan kredibilitas sebelum Pilkada Serentak 2020.* /Dhemas Reviyanto/Antara Foto Dhemas Reviyanto/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan Adhi Dharmo terkait kasus dugaan suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Adhi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka WSE," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis 13 Februari 2020.

Sebelumnya, pada Selasa 11 Februari 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan Irwansyah sebagai saksi bagi tersangka Wahyu. Dalam hal ini, penyidik mengonfirmasi pengetahuan Irwansyah perihal mekanisme pencalonan anggota legislatif.

Baca Juga: 242 Orang Tewas akibat Virus Corona dalam Semalam, Partai Komunis Tiongkok Keluarkan 'Alat Propaganda Lama'

Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta dana operasional sebesar 900 juta rupiah untuk membantu penetapan Harun Masiku-caleg PDIP Perjuangan sekaligus tersangka pemberi suap-sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I menggantikan caleg terpilih Nazarudin yang meninggal dunia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian yaitu pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui tersangka Agustiani, Doni dan Saeful. Wahyu pun menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Saeful memberikan yang Rp 150 juta pada Doni, sisanya Rp 700 juta yang masih di Saeful, dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Baca Juga: Presiden PKS: Tak Pantas Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Pancasila

KPK pun menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Wahyu Setiawan, lalu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sementara Harun dan Saeful disangkakan sebagai pemberi suap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat