PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) selama 40 hari ke depan.
Selain Wahyu, dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 juga diperpanjang masa penahanannya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperpanjang masa tahanannya untuk waktu yang sama, terhitung mulai dari 29 Januari 2020 hingga 8 Maret 2020.
Baca Juga: Diberi Uang Suap Rp 1 Miliar, Iwa Karniwa: Segitu Terlalu Murah
Dua tersangka lainnya itu adalah eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni Harun Masiku-pemberi suap dan juga kini tak lagi berstatus kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu- masih buron pasca operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu.
"WSE, ATF dan SAE terkait perpanjangan penahanan di Rutan 40 hari sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," kata Ali, dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Januari 2020.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Akan Incar Aktor Utama dalam Kasus Pelanggaran Pemilu di Pilkada 2020
Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Agustiani ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.
Sedangkan untuk tersangka Harun Masuki, KPK mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.***