kievskiy.org

Wahyu Setiawan Resmi Dipecat dari KPU, Presiden Jokowi Diminta Segera Lantik Pengganti

KOMISIONER KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 dini hari lalu. Wahyu resmi dipecat dari jabatan sebagai komisioner KPU.*
KOMISIONER KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 dini hari lalu. Wahyu resmi dipecat dari jabatan sebagai komisioner KPU.* /Dhemas Reviyanto/Antara Foto Dhemas Reviyanto/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta segera mengganti Wahyu Setiawan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum paling lambat tujuh hari kerja sejak, Kamis 16 Januari 2019. Hal ini seiring keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang secara resmi telah mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya.

Dalam sidang yang digelar DKPP, Wahyu Setiawan disebut melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP. Dalam pertimbangannya, DKPP menuturkan Wahyu menjalin komunikasi dan memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW itu.

DKPP menyebut Wahyu melanggar sumpah janji kemandirian dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Yuk, Percantik Penampilan Diri Sambut 2020 dengan Promo dari Traveloka Xperience!

DKPP menyoroti kedekatan Wahyu dengan mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Meski proses hukum masih berjalan, DKPP menilai ada niat buruk Wahyu memanfaatkan jabatannya sebagai Komisioner KPU.

Anggota DKPP, Ida Budhiati menyebut Wahyu melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Wahyu juga dianggap melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Dua aturan itu melarang penyelenggara pemilu menemui peserta pemilu demi mencegah kesan keberpihakan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau 100 Hari Selesai, Saya Angkat Dua Jempol untuk DPR

"Sikap dan tindakan teradu (Wahyu Setiawan) menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang, merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu," kata Ida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat