kievskiy.org

Jakarta di Urutan Pertama, KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp 18 Triliun

LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mendorong pemerintah daerah untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 18 triliun. Hal tersebut dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), lembaga antirasuah itu melakukan pendampingan tata kelola manajemen aset daerah dan upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

"KPK bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB, BPPT, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, LKPP, Kemendes-PDTT, KASN, BPN, Bank Pembangunan Daerah dan lainnya. Sepanjang tahun 2019, KPK telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 18 triliun," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.

Alex mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp 9,56 triliun. Serta upaya optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp 8,44 triliun atau terjadi kenaikan 8 persen dari semula Rp 105,56 triliun pada 2018 menjadi 113,84 triliun pada tahun 2019.

Baca Juga: Hadir dengan Format Berbeda, Rangkaian NBA All Star 2020 Sukses Curi Perhatian

Terkait manajemen aset daerah, lanjut dia, KPK telah mendorong penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pihak ketiga kepada pemda agar tercatat sebagai aset pemda. Aset-aset tersebut di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp 3,2 trilun.

"Kontribusi terbesar di antaranya di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 triliun dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar rp 968 miliar. Upaya penataan aset lainnya, pun dilakukan dengan mendorong pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Sejak tahun 2019 telah dilakukan penertiban aset senilai total Rp 2 triliun," ujarnya.

Sementara terkait aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, penyelesaian sengketa aset dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemda, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama 2019, tercatat aset-aset yang dalam sengketa telah dikembalikan kepada pemda senilai total Rp 4,3 triliun.

Baca Juga: Acaranya Ditegur KPI Usai Dianggap Tunjukkan Adegan Tak Pantas, Hotman Paris: Dimana Langgar Moralnya!

"Beberapa di antaranya adalah kawasan wisata Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat senilai Rp 2,3 triliun. Kemudian Stadion Mattoangin, pasar, terminal dan aset lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan senilai total Rp 1,5 triliun dan aset-aset lainnya di beberapa daerah lain," ucapnya.

Alex mengungkapkan, KPK juga terus mendorong dilakukan sertifikasi terhadap aset-aset pemda untuk menghindari berpindah tangannya aset terkait karena tidak memiliki legalitas. Dari total 602.664 aset yang terdata belum tersertifikasi, sebanyak 215.273 aset telah disertifikasi.

"Secara nasional persentase sertifikasi aset terjadi peningkatan dari 22 persen menjadi 35 persen," tuturnya.

Baca Juga: Kurangi 677 Karyawan, Indosat Ooredo Beberkan Alasannya

Terkait optimalisasi pendapatan daerah, lanjut dia, KPK mendorong pemda untuk mengembangkan sistem aplikasi terpadu termasuk penyempurnaan database perpajakan, pemasangan alat perekam pajak online, menerapkan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak hingga penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.

Hasilnya, pada 2019 terjadi peningkatan penerimaan di beberapa daerah yang signifikan dari beberapa jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) meningkat 6,4 persen atau sebesar Rp 3,4 trilun. Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan-Pajak Bumi Bangunan (BPHTB-PBB) terjadi kenaikan 12,9 persen atau sebesar Rp 2,5 triliun.

Selanjutnya pajak air permukaan terjadi peningkatan 231,9 persen atau sebesar Rp 680 miliar, pajak bahan bakar kendaraan meningkat 1,6 persen yaitu sebesar Rp 349 miliar. Juga penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 75 miliar.

Baca Juga: Rasisme Ikut Mewabah Bersama Virus Corona, Pria Thailand Dihajar Remaja London Usai Dituduh Tertular Covid-19

Lalu pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir meningkat sebesar Rp 1,3 triliun atau 12,9 persen. Hal itu, kata Alex, merupakan kontribusi dari pemasangan 11.648 alat perekam pajak online (tapping box) selama tahun 2019.

Selain pemerintah daerah, ke depan KPK juga akan masuk ke kementerian/lembaga dan BUMN. Di tahun 2019 beberapa upaya penyelamatan aset telah membuahkan hasil. Beberapa di antaranya adalah pengembalian atas sengketa aset YTKI kepada Kemenaker senilai Rp 1,8 triliun, sengketa aset PT KAI senilai Rp 500 miliar, aset rumah milik Kementerian ESDM senilai Rp 1,1 triliun hingga penyelesaian piutang PNBP Angkasa Pura 1 senilai Rp 91,5 miliar.  
 
"KPK juga  berharap kerja sama yang baik yang telah terjalin dengan berbagai instansi selama 2019 dapat ditingkatkan, sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi ke depan semakin dapat  dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat