kievskiy.org

Bappebti: Hati-Hati Terhadap Penawaran Perangkat Lunak Trading Forex

Ilustrasi.*
Ilustrasi.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran perangkat lunak trading forex yang belakangan ini marak diiklankan di berbagai media.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak tersebut. Selain harus bersikap rasional, masyakarat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis investasi yang aman.

“Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut,” ujarnya melalui pers rilis yang dikutip Pikiran-Rakyat.com Senin, 17 Februari 2020.

Baca Juga: Akhirnya Kemendikbud Mulai Buka Pendaftaran KIP Kuliah Pada 21 Februari 2020

Dijelaskan dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan penjual perangkat lunak trading forex yang memfasilitasi pengguna untuk membuka rekening di pialang berjangka yang sudah mendapatkan izin dan diawasi Bappebti.

Melalui penawaran yang dilakukan, masyarakat disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan jika menggunakan perangkat lunak tersebut.

Selain itu, perusahaan penjual juga menyampaikan perangkat lunak yang ditawarkan dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya. Kemudian juga dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

Baca Juga: Seorang Jurnalis Tiongkok Menghilang, Setelah Bagikan Informasi Mengenai Kondisi di Wuhan

“Untuk mencegah kerugian di masyarakat, Bappebti kini telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi,” ujar Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan.

Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan membokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan domain pialang berjangka ilegal. Selanjutnya, sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti telah mengunggah daftar legalitas pialang berjangka di situs resmi Bappebti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat