PIKIRAN RAKYAT – Staf khusus menteri Bappenas Erfan Maksum menjadi saksi dalam kasus korupsi PD Pasar Bermartabat Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Erfan diperiksa atas peran sebelumnya sebagai Direktur Utama PD Pasar Bermartabat.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 Februari 2020 itu, jawaban saksi membuat heran hakim, sampai membuat hakim bertanya apakah ia sedang ‘fly’ ketika itu.
Baca Juga: Kota dan Kabupaten Bogor Sepakat Kerjasama Kelola Sampah di Galuga
Di sidang terungkap bahwa peran Erfan adalah orang yang menandatangani kerjasama bisnis garam antara PD Pasar bermartabat kota Bandung dengan PT Fast Media.
"Iya saya yang menandatangani perjanjian tersebut," ujar Erfan menjabat pertanyaan hakim anggota Rojai di persidangan.
Akibat hukum perjanjian yang ditandatanganinya, Andri Salman yang saat itu menjadi direktur administrasi dan keuangan menjadi tersangka.
Baca Juga: Perang Masih Berkecamuk, Afghanistan Berguru Soal Pemberantasan Korupsi pada KPK
"Apakah Anda membaca dan menelusuri terlebih dulu isi perjanjian tersebut?” tanya hakim Rojai.
Saksi Erfan mengaku tidak menelusirinya karena sudah percaya pada bawahan yang sudah membubuhkan paraf di perjanjian tersebut.