kievskiy.org

Lagi, Giliran Lima Pegawai Lapas Sukamiskin Bandung Diperiksa KPK dalam Kasus Suap

ILUSTRASI korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.*
ILUSTRASI korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.* /TOK SUWARTO

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan lima pegawai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Pemanggilan terkait kasus dugaan suap perihal pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Mereka bakal dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Baca Juga: Dikalahkan di Leg Pertama, Jurgen Klopp Sebut Pemain Atletico Berusaha Membuat Sadio Mane Diusir Keluar Lapangan

Mereka adalah adalah Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Danang Sugiharto, Ade Budi Dharma, Sukma Setiabudi.

Selain kelima orang tersebut, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bernama Slamet Widodo pun dijadwalkan diperiksa sebagai saksi Wawan dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca Juga: Pembangunan Perguruan Tinggi di Bekasi Diusulkan, Lippo Cikarang atau Kota Deltamas Dibidik sebagai Lokasi

Penetapan Wawan sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara jual beli fasilitas dan perizinan Lapas Sukamiskin dalam kasus ini yang sebelumnya telah menjerat Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husein pada 2018.

Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan lima orang tersangka, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan mantan Bupati Bangkalan (alm) Fuad Amin.

Fuad Amin yang meninggal dunia dalam proses penyidikan ini pada 16 September 2019, tuntutan pidananya  telah dihentikan.

Baca Juga: Ungkap Kronologi Meninggalnya Ashraf Sinclair, Manajer BCL: Meninggalnya Bagus Banget

Dalam perkara ini, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Wawan dan almarhum Fuad Amin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat