kievskiy.org

Jubir KPK Minta Haris Azhar Ungkap Keberadaan Nurhadi Secara Gamblang ke Publik

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan dua orang tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis, 13 Februari 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resminya, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016), Rezky Herbiyono (swasta, menantu NHD), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT.MIT) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: 5 Manfaat Saus Tahini Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Meningkatkan Kesehatan Jantung

Sementara itu, Haris Azhar mengaku mendapatkan informasi keberadaan buronan KPK, Nurhadi.

Berdasarkan laporan yang ditulis PMJ News, Haris menyebut bahwa Sekretaris MA ini bersembunyi di sebuah apartemen mewah kawasan Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku belum bisa memberi klarifikasi terkait pernyataan tentang keberadaan Nurhadi. Ia justru meminta Haris menyebut secara gamblang di mana pastinya lokasi yang dimaksud.

Baca Juga: Mengenang Cinta Sejati Bunga Citra Lestari, Ashraf Sinclair

“Kami belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat,” ucap Ali Fikri pada Selasa, 18 Februari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat