kievskiy.org

KPK Imbau PN untuk Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 31 maret 2020

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan periodik, yaitu 31 Maret 2020.

Per 20 Februari 2020 tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor. 

Baca Juga: Hanya Dibayar dengan Janji Palsu, Pemborong Pertanyakan Uang Rehab Kantor DMI Jabar

Sementara kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut. 

"Masih terdapat 4 dari 6 orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," kata Ipi, Jumat 21 Februari 2020.

Sedangkan, untuk 8 orang stafsus Wakil Presiden tercatat 1 dari 3 wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. Terdapat 5 orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020. 

Baca Juga: Rakornas Perpustakaan Nasional 2020, Kemendagri Siap Dukung Gerakan Literasi

Sementara untuk Wantimpres, dari 9 orang PN tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat