PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan akan memperparah permasalahan mafia peradilan yang telah merebak.
Larangan tersebut terungkap setelah YLBHI memperoleh dokumen Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
YLBHI berpendapat larangan itu bakal memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan.
Baca Juga: Buka Loket Khusus, Samsat Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pencetakan STNK bagi Korban Banjir
"Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat," kata Muhamad Isnur, pengurus YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Februari 2020.
Apalagi, terdapat pula ancaman pemidanaan di dalam surat itu. Ancaman pidana yang ada dalam surat tersebut sebenarnya sudah ada dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.