kievskiy.org

Pengamat Sebut Penanganan Banjir di Jawa Barat Beda dengan DKI Jakarta, Yogi: Tidak Sepenuhnya Tanggung Jawab Ridwan Kamil

FOTO udara perumahan yang masih tergenang banjir di daerah harapan baru, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 26 Februari 2020. Menurut warga, banjir akibat luapan Kali Cakung tersebut masih menggenangi wilayah itu dengan ketinggian 30-90 cm.*
FOTO udara perumahan yang masih tergenang banjir di daerah harapan baru, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 26 Februari 2020. Menurut warga, banjir akibat luapan Kali Cakung tersebut masih menggenangi wilayah itu dengan ketinggian 30-90 cm.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Pusat Studi Reformasi Administrasi dan Local Governance Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi, menyatakan, bahwa penanganan bencana Provinsi Jawa Barat (Jabar) berbeda dengan DKI Jakarta berbeda. 

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, DKI Jakarta merupakan daerah dengan keistimewaan. Regulasi tersebut memberi otonomi kepada DKI di tingkat provinsi, bukan di kabupaten/kota, dalam penanganan bencana.

 Baca Juga: Soal Penghentian Sementara Umroh, Ace Hasan: Indonesia Sejauh Ini Bebas dari Corona, Kerajaan Arab Diminta Berikan Info Detail

"Jakarta semua diambil alih oleh gubernur. Harus melihat, jangan dibandingkan dengan pola penanggulangan Jakarta. Karena kalau pola penanggulangan Jakarta lebih kepada otoritas gubernur. Wali kota dan bupati pun ditunjuk langsung gubernur," kata Yogi pada Humas Jabar, Rabu, 26 Februari 2020.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, penanganan bencana mesti dilakukan secara berjenjang.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota punya ranah dan kewenangan yang berbeda. 

 Baca Juga: Bank DKI Ajak BPD Sindikasi Bersinergi dengan BUMD, Zainuddin : Hingga 2019, Value Transaksinya Mencapai Rp 3 Triliun

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di situ dituliskan ada pembagian kewenangan antara pusat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penanganan bencana," ucap Yogi.

Pemerintah pusat misalnya, berwenang mengatur penyediaan dan pemulihan trauma bagi korban bencana nasional, dan pembuatan model pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.

Sedangkan, pemerintah provinsi berwenang terhadap penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat