kievskiy.org

Kasus Asabri, Pakar Hukum Sebut Heru Hidayat Bakal Bebas dari Pidana Penjara

Pakar Hukum sebut terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat akan bebas dari pidana penjara.
Pakar Hukum sebut terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat akan bebas dari pidana penjara. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno memprediksikan soal putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Nur Basuki Minarno, hakim akan menjatuhkan putusan blanko atau nol terkait hukuman pidana penjara terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat.

Pasalnya menurut Nur, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.

"Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat sudah dipidana penjara seumur hidup, maka di dalam perkara Asabri, jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol," ujar Nur dalam keterangannya pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Beri Bocoran Pengganti Anies Baswedan: Bisa Jadi Diganti TNI-Polri Bintang 3

Lebih lanjut Nur menjelaskan, bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara maksimun yang berlaku di Indonesia.

Artinya, sepanjang hidupnya, terpidana tersebut berada di dalam penjara.

Jika dalam suatu kasus, terpidana seperti Heru Hidayat sudah divonis pidana penjara seumur hidup, maka dalam kasus-kasus lain di mana yang bersangkutan terbukti bersalah, tidak bisa lagi dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Doddy Sudrajat Tertunduk hingga Diam Seribu Bahasa

"Karena apa, karena Indonesia tidak menerapkan pemidanaan penjara komulatif seperti di Amerika Serikat, di mana terdakwa bisa divonis pidana penjara 500 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat