kievskiy.org

Terbukti Maling Uang Rakyat, Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

JPU KPK mengatakan Robin Pattuju, mantan penyidik lembaga anti rasuah, 12 tahun penjara dan justice collaborator belum final.
JPU KPK mengatakan Robin Pattuju, mantan penyidik lembaga anti rasuah, 12 tahun penjara dan justice collaborator belum final. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Hakim menilai Robin bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dengan menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar terkait lima kasus maling uang rakyat (korupsi).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu, 12 Januari 2022.

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robin untuk membayar uang pngganti sebesar Rp2.322.577.000 selmabat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Taliban Bayar Pegawai di Afghanistan Pakai Gandum karena Tak Punya Uang

"Jika dalam waktu tersebut terdawka tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 1," tuturnya.

Selain Robin, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara rekannya, Maskur Husain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat