PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk dibahas kembali oleh DPR RI dan pemerintah.
"Dengan segala daya upaya, KSPI bersama serikat pekerja yang lain akan melakukan langkah-langkah untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Januari 2022.
Iqbal mengatakan, pihaknya meminta agar DPR mengeluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional.
"Karena dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan meimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik," ucapnya.
Baca Juga: Positif Gunakan Narkoba, Pedangdut Velline Chu Ajukan Rehabilitasi
Iqbal menegaskan, salah satu upaya untuk menolak masuknya Omnibus Law UU Cipta Kerja di dalam Prolegnas 2022 akan melakukan aksi serentak pada tanggal 14 Januari 2022 yang dipusatkan di DPR RI.
Dia menglaim aksi ini akan diikuti 50 ribu buruh dan elemen masyarakat yang lain seperti petani, nelayan, mahasiwa, dengan melibatkan 4 konfederasi, 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium, dan organisasi masyarakat lainnya.
“Tidak hanya di Jakarta. Secara serempak, aksi juga akan dilakukan di 34 Provinsi,” tuturnya.
Aksi 34 provinsi ini dilakukan dengan dukungan dari Partai Buruh yang saat ini sudah terbentuk kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.