kievskiy.org

KPK Dorong Aturan Internal Tingkatkan Kepatuhan LHKPN

LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
LOGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan DPR/DPRD, tercatat sekitar 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

Kendati demikian, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi PN yang tidak melaporkan hartanya. Sementara bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi yang bersangkutan agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut.

Baca Juga: Laboratorium Pertama di Shanghai yang Umumkan Rangkaian Genom Virus Corona Ditutup dengan Alasan Perbaikan

“Per 28 Februari 2020, KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100 persen kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020. Sebagian besar instansi itu mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhhan wajib lapor (WL) di lingkungan masih-masing,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Maret 2020.

Ipi mengatakan, per tanggal 28 Februari 2020 total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020.

Dia pun menuturkan, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/BUMD per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen. Dari total 358.900 wajib lapor, telah melaporkan 183.466 dan sisanya sebanyak 175.434 belum lapor.

Baca Juga: 5 Kesalahan Besar Pengendara Motor saat akan Touring, Mulai dari Kelebihan Muatan hingga Terlalu Kencang

“Rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69 persen, telah lapor 16.863 telah lapor dari total 19.014 WL. Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Serta, BUMN/D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL,” tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat