PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menahan Kepala Puskesmas di Kecamatan Ambulu, Jember bersama dengan istrinya atas tuduhan penipuan.
Sepasang suami istri tersebut menipu masyarakat sekitar dengan menjanjikan mereka dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Jember.
Seperti yang diberitakan oleh Portal Jember sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Jember, Aditya Okto Thohari mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan yang berisikan berkas dari pihak penyidik kepolisian dan juga barang bukti yang mendukung penangkapan tersangka.
"Kami sudah tetapkan sepasang suami istri tersangka hari ini.
"Dan kami tahan dengan kasus penipuan dari limpahan penyidik kepolisian," ujar Aditya.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2020 kemarin.
Pihak berwenang sudah mengonfirmasi bahwa sang suami yang berinisial WS merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Ambulu.