kievskiy.org

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Harus Mampu Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

PELAJAR menanam pohon keras di area lahan kritis di tengah lahan pertanian warga saat acara penanaman pohon yang diinisiasi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat di Kawasan Bandung Utara, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin 9 Desember 2019.*
PELAJAR menanam pohon keras di area lahan kritis di tengah lahan pertanian warga saat acara penanaman pohon yang diinisiasi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat di Kawasan Bandung Utara, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin 9 Desember 2019.* /ADE MAMAD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu mengakomodir kepentingan sektor pertanian. Selain diharapkan bisa mendatangkan investasi di sektor tersebut, RUU ini diharapkan juga bisa mencegah terjadinya alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian.

Felippa menyatakan, sebagai komponen penting dalam keberlanjutan sektor pertanian, keberadaan lahan harus dilindungi supaya bisa terus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Salah satu tantangan terbesar pertanian Indonesia selama ini adalah alih fungsi lahan menjadi area urban atau yang beralih ke sektor manufaktur.

"Alih fungsi lahan ini bisa semakin memburuk karena RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 Maret 2020.

Baca Juga: Sempat Divonis Stres Akut Karena Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ingin Masalahnya Segera Selesai: Udah Please Stop

Jika sebelumnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mewajibkan syarat-syarat melalui kajian strategis, penyusunan rencana alih fungsi lahan dan pembebasan kepemilikan hak dari pemilik dengan cara ganti rugi, dan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian, di RUU Cipta Kerja syarat-syarat tersebut dihapus.

“Selain itu, lahan dengan fungsi jaringan pengairan lengkap yang dulu dikecualikan dari kemungkinan pengalihfungsian lahan, kini dibolehkan untuk dialihfungsikan, dengan syarat wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap,” ucapnya.

Hal ini, lanjutnya, tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian. Menurut dia, jika pemerintah mau terus mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti yang terlihat dari dimudahkannya investasi dan izin usaha pertanian, maka pemerintah juga patutnya memperhatikan isu konversi lahan.

Baca Juga: Siap Laksanakan Pembangunan Rendah Karbon, Pemprov Jabar Didukung Pemerintah Jerman, Jepang, hingga Lembaga PBB

"Lahan pertanian harus terus dimasukkan dalam prioritas pembangunan untuk memastikan konsistensi dan peningkatan produksi pangan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat