PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara resmi telah menetapkan tambahan hari cuti bersama selama empat hari di tahun 2020.
Hal ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Hari ini telah ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)," kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Melalui rapat tersebut, Muhadjir Effendy mengaku telah menentukan untuk menambah libur empat hari pada tahun 2020 yang semula ditetapkan sebanyak 20 hari menajdi 24 hari.
Empat tambahan hari libur yang disepakati ialah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
Pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah serta 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Negara Merugi hingga Rp 2,7 Triliun, Empat Saksi Dipanggil KPK dalam Kasus Koruspi Izin Tambang
Penetapan libur pada tahun 2020 ini sesuai dengan arahan Presiden agar hari libur pada tahun ini dapat dievaluasi kembali bersama kementerian terkait.