kievskiy.org

Kerugian Negara Capai Rp 186 Miliar, Dirut Waskita Beton Diperiksa KPK dalam Dugaan Proyek Fiktif

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada PT Waskita Karya.

Selain Jarot, penyidik turut memanggil mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen dan seorang pihak swasta bernama Ndaru Waskito sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.

Ketiganya diperiksa guna menelusuri pengerjaan fiktif 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sejumlah proyek infrastruktut itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua.

Baca Juga: 5 Cara Efektif untuk Mengurangi Lemak Perut Berdasarkan Sains

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin 9 Maret 2020.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka atas perkara yang ditaksir merugikan negara setidaknya Rp 186 miliar itu. Selain Fathor, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun dibuat seolah-olah dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi hingga saat ini.

Baca Juga: 3 Cara Membekukan Telur dengan Aman untuk Penggunaan Selanjutnya

PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun diduga 4 perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Selanjutnya 4 perusahaan itu kembali menyerahkan uang yang diterimanya dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan Yuly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat