kievskiy.org

Wacana Persidangan Harun Masiku dan Nurhadi secara In Absentia Tuai Kritik, KPK Dinilai Tak Berdaya

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Wacana mekanisme persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka yang dikemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik.

Mekanisme persidangan in absentia tersebut dilakukan terhadap dua borunan KPK, bekas calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menuai kritik.

Lembaga antirasywah dibawah pimpinan Firli Bahuri Cs tersebut dinilai tak berdaya.

Peluang untuk mengadili Harun dan Nurhadi secara in absentia pertama kali dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Kamis 5 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik mengenai Zodiak Gemini yang Harus Diketahui

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengungkapkan bahwa proses tersebut bakal ditempuh jika hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, keduanya tak juga ditemukan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan agar KPK tak gegabah. Menurut dia, mekanisme in absentia sudah sepatutnya tak ditempuh.

“Gagasan sidang in absentia hendaknya tidak segera direalisasikan karena akan menunjukkan bahwa KPK tidak berdaya.

Selain itu, jika (tersangka) diadili dan dinyatakan bersalah, juga kesulitan untuk melakukan eksekusi,” tutur Suparji, Minggu 8 Maret 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat