kievskiy.org

Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol Tanjung Priok - Bandung, Kendaraan yang Melanggar Akan Ditilang atau Dikeluarkan dari Tol

Foto Dokumentasi Kegiatan Rampcheck dan Pemeriksaan Kendaraan ODOL.*
Foto Dokumentasi Kegiatan Rampcheck dan Pemeriksaan Kendaraan ODOL.* /DISHUB KOTA CIMAHI

PIKIRAN RAKYAT - Truk ODOL atau Over Dimension dan Over Loading mulai Senin 9 Maret 2020 dilarang melintas di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung.

Untuk itu, aparat akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum, terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan truk yang kelebihan ukuran/dimensi dan kelebihan muatan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam acara seremonial penanganan truk ODOL, di Jakarta, Senin 9 Maret 2020, mengungkapkan, keputusan pelarangan itu  telah diawali pada  24 Februari 2020 dicapai kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri, yaitu Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Lima Pasien Suspect Virus Corona di RSHS dalam Kondisi Stabil 

Kedua, kebijakan Zero ODOL untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai  9 Maret 2020 atau hari ini. Ketiga, Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu mulai 1 Februari 2020 diberlakukan tilang dan mulai tanggal 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL. 

"Keempat, Toleransi kelebihan muatan mobil barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional,” kata Budi Setiyadi.

Untuk melaksanakan poin kedua yang disampaikan Dirjen tersebut,  dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Baca Juga: Bruno Fernandes Tampil Gemilang Sejak Kedatangannya, Manchester United Harus Waspada

Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat