kievskiy.org

Dishub Kota Cimahi Bakal Intensifkan Pelarangan Kendaraan ODOL di Ruas Tol

Foto Dokumentasi Kegiatan Rampcheck dan Pemeriksaan Kendaraan ODOL jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 di rest area Tol Purbaleunyi KM 125 Kel. Cibeber Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Rabu 19 Desember 2019.*
Foto Dokumentasi Kegiatan Rampcheck dan Pemeriksaan Kendaraan ODOL jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 di rest area Tol Purbaleunyi KM 125 Kel. Cibeber Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Rabu 19 Desember 2019.* /DISHUB KOTA CIMAHI

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension overload alias ODOL yang beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung mulai Senin 9 Maret 2020. Penerapan pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) akan dilaksanakan secara penuh pada 1 Januari 2023.

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang membenarkan hal tersebut.

"Dishub Cimahi sudah melaksanakan penegakan hukum terkait kendaraan ODOL yang melintasi ruas tol wilayah Kota Cimahi. Ketentuan dari pemerintah pusat dengan pencanangan Indonesia Bebas ODOL 2023, hal tersebut akan kita laksanakan secara intensif," ujarnya, Senin 9 Maret 2020.

Baca Juga: #GejayanMemanggilLagi Akankah Jadi Momentum Bersama Tolak Omnibus Law?

Ketentuan itu merupakan hasil koordinasi Kemenhub-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemberlakukan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung disepakati mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL.

Selain itu, terdapat pengecualian truk ODOL tak hanya untuk komoditas kaca lembaran, beton ringan, semen, baja, dan air minum dalam kemasan, tetapi juga diberikan untuk pengangkut keramik, serta pulp dan kertas.

"Sudah jelas, aturan untuk ODOL tercantum dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini akan berlaku seterusnya, jadi pemberlakuan sebetulnya amanat UU 22/2009," katanya.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Mencoba Menurunkan Berat Badan, Salah Satunya Diet

Bila masih ditemui ada truk ODOL yang melintasi tol mengarah ke Bandung, maka konsekuensinya akan disuruh putar balik atau keluar di pintu tol terdekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat