kievskiy.org

Soroti Fenomena NFT, Kemendagri Imbau Warga Tak Sembarang Unggah Swafoto Disertai Dokumen Kependudukan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingatkan warga tak unggah foto dengan data pribadi di NFT Opencea.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingatkan warga tak unggah foto dengan data pribadi di NFT Opencea. Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token atau NFT.

Diketahui, NFT merupakan sebuah produk digital yang dapat dijual atau dibeli menggunakan teknologi blockchain.

NFT sendiri memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan terhadap suatu karya seni yang diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea.

Sebelumnya, NFT banyak dibicarakan di tanah air usai pria bernama Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah dengan hanya menjual 900 swafoto dirinya ke platform OpenSea.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bawa 'Pasukan' saat Datangi Rumahnya, Haji Faisal Dipuji

Menyikapi fenomena NFT tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengingatkan soal bahaya mengunggah swafoto bersama dokumen kependudukan di platform digital.

Zudan menilai pengunggahan foto dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) cukup rentan terhadap tindak kejahatan.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh 'pemulung data'," kata Zudan.

Baca Juga: Inter Milan Tak Bisa Cetak Gol, Satu Pemain Merasakan Penyesalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat