kievskiy.org

Jokowi Bakal Beri Ubedilah Badrun Rp200 Juta? Politisi Demokrat Bongkar Janji sang Presiden

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Twitter/@jokowi Twitter/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Nama Ubedilah Badrun tengah jadi sorotan setelah dirinya melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah Badrun melaporkan putra pertama Jokowi yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, si bungsu Kaesang Pangarep.

Dalam hal ini Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini melaporkan dua putra Joko Widodo yakni tersebut atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melihat keberanian Ubedilah Badrun, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap lantas mengingatkan soal janji Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Baca Juga: Rekaman CCTV Saat Doddy Sudrajat akan Jemput Gala Sky Tersebar, Fuji Kesal Ayah Vanessa Angel Bawa Pasukan?

Di sana Yan Harahap menjelaskan, PP tersebut berisi tentang masyarakat yang melaporkan kasus dugaan korupsi akan diganjar dengan hadiah bahkan Rp200 Juta.

Pernyataan Yan A Harahap ini diungkap melalui akun Twitter-nya @YanHarahap yang dilihat pada Minggu, 16 Januari 2022.

Dengan ada PP tersebut, Yan Harahap menuntut Presiden Joko Widodo menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini pada Kang Ubed sapaan sang dosen.

Jokowi wajib menunaikan janjinya lantaran Kang Ubed sudah melaoprkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan dua putra Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat