PIKIRAN RAKYAT - Sebuah video yang menunjukkan aksi seorang perempuan mengacungkan jari tengah ke Polisi viral di media sosial.
Perempuan pengendara motor matic dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 6518 VTB tersebut terlihat mengacungkan jari tengah ke arah polisi di persimpangan lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang beredar, perempuan tersebut diduga tidak terima setelah ditegur polisi lantaran tak memakai helm.
Setelah menggunakan helmnya dan Polisi berbalik pergi, dia langsung mengacungkan jari tengahnya ke arah polisi tersebut.
Jika diproses, perempuan itu pun terancam hukuman karena dianggap telah menghina lembaga negara.
Hal itu telah diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar.
Berikut bunyi Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".